INFORMASI LAYANAN 110
Dalam rangka lebih cepat memberikan pelayanan kepada masyarakat, Polri telah bekerjasama dengan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) untuk melaksanakan Layanan Contact Center 110.
Kehadiran Layanan Contact Center 110 POLRI ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik. Dalam penyelenggaraan layanan contact center, telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan /perekaman setiap interaksi Polri & masyarakat, sehingga dimungkinkan pengendalian response kebutuhan masyarakat terhadap Polri.
Sistem tersebut direncanakan akan membuka saluran via : telepon, sms, email, fax dan media sosial yang didukung oleh jaringan Telkom Group di Indonesia.
Masyarakat yang nantinya melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dll) dan pengaduan (penghinaan, ancaman, tindak kekerasan dll).
Masyarakat bisa menggunakan layanan Contact Center 110 secara GRATIS. Namun demikian, Polri menghimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main, karena jika nantinya terjadi seperti itu, pihak Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong.
Anda dapat juga melapor via WhatsApp Dumas Polres Landak dengan cara Klik Disini atau Scan Barcode Dibawah Ini
Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan (F.A.Q)
Apakah layanan ini gratis? | |
Ya, layanan ini GRATIS dan tidak dipungut biaya apapun | |
Jika anda dimintai biaya atas layanan ini silahkan laporkan DISINI |
Apakah layanan ini dapat saya gunakan kapan saja? | |
Ya, Layanan ini wajib beroperasi dan melayani selama 24 jam | |
Jika anda tidak mendapatkan pelayanan dari Personil 110 kami, anda dapat melapor DISINI |
Jika ternyata laporan yang saya buat palsu atau hanya iseng - iseng saja, apakah saya akan terjadi? | |
Jika sistem menganggap anda melakukan laporan palsu ataupun Panggilan SPAM, maka sistem akan memblacklist nomor handphone anda |