INFORMASI PELAYANAN SIM
Daftar Isi
Preambule
Selamat datang di halaman Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Satpas Polres Landak. Kami berkomitmen untuk menyediakan layanan pembuatan dan perpanjangan SIM yang mudah, cepat, dan transparan bagi masyarakat Kabupaten Landak. Dengan mengikuti standar operasional yang telah ditetapkan, kami memastikan setiap warga dapat memperoleh SIM dengan prosedur yang jelas dan efisien.
Pelayanan SIM di Satpas Polres Landak dilengkapi dengan fasilitas yang nyaman dan modern untuk mendukung kebutuhan pemohon. Petugas kami yang terlatih selalu siap memberikan informasi dan bantuan yang diperlukan selama proses pengurusan SIM. Mulai dari pendaftaran, ujian teori dan praktik, hingga penerbitan SIM, setiap tahapan dilakukan dengan profesionalisme tinggi untuk menjamin kepuasan masyarakat.
Kami juga menyediakan layanan informasi online yang dapat diakses melalui website ini, sehingga Anda bisa mendapatkan update terkini terkait persyaratan, jadwal, dan prosedur pengurusan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor. Dengan adanya layanan ini, kami berharap dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat Landak dalam mengurus SIM mereka.
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta mahir dalam mengemudikan kendaraan bermotor. SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi dan legitimasi seseorang untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya.
Terdapat beberapa jenis SIM yang disesuaikan dengan tipe kendaraan yang boleh dikemudikan, seperti SIM A untuk mobil penumpang, SIM C untuk sepeda motor, dan SIM B untuk kendaraan berat seperti truk dan bus. Setiap jenis SIM memiliki persyaratan dan prosedur pengurusan yang berbeda, yang semuanya bertujuan untuk memastikan keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya.
Memiliki SIM bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga menunjukkan tanggung jawab dan kepedulian terhadap keselamatan di jalan raya. Oleh karena itu, proses mendapatkan SIM melibatkan berbagai tahapan ujian yang dirancang untuk memastikan pemohon memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup dalam mengemudikan kendaraan secara aman dan benar.
SOP dan Peraturan Terkait
Waktu Pelayanan
Maklumat Pelayanan
Survey Kepuasan Masyarakat
Survey Kepuasan Masyarakat
Berikut kami sajikan Nilai Hasil Survey Kepuasan Masyarakat atas kinerja pelayanan di Kepolisian Resor Landak berdasarkan Survey Internal Polri melalui Aplikasi IkanMas Polri (Https://ikanmas.net)
Silahkan Ubah Bulan dan Tahun untuk melihat data di Periode lainnya
Persyaratan Layanan
Tarif Produk Pelayanan
Standar Waktu Pelayanan
Standar Pelayanan
Kompensasi Pelayanan
Alur Dan Mekanisme Pelayanan
Personil Pelayanan
SAIKUL
AJUN INSPEKTUR POLISI DUA
KARDIANSYAH
AJUN INSPEKTUR POLISI DUA
HENY KUSTATI, S.H.
AJUN INSPEKTUR POLISI DUA
IRPAN SAPUTRA
BRIGADIR POLISI KEPALA
CATUR SARWONO
BRIGADIR POLISI
ANDRIYADI
BRIGADIR POLISI
Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan (F.A.Q)
Jika masa berlaku SIM saya sudah habis, apakah SIM saya tetap dapat diperpanjang? | |
Tidak, sesuai ketentuan anda harus membuat SIM baru lagi. | |
PERSYARATAN PELAYANAN SIM BARU |
Apakah saya dapat membuat SIM Baru di Satpas Polres Landak jika E-KTP saya diluar Wilayah Kabupaten Landak? | |
Ya, anda dapat membuat SIM di Satpas Polres Landak dengan E-KTP diluar Wilayah Kabupaten Landak. Anda juga dapat membuat SIM Baru di Satpas diseluruh Indonesia. | |
PERSYARATAN PELAYANAN SIM BARU |
Apakah saya dapat memperpanjang/menerbitkan kembali karena hilang/merubah identitas SIM saya di Satpas Polres Landak jika SIM saya bukan dibuat di Satpas Polres Landak? | |
Ya, anda dapat memperpanjang/menerbitkan kembali karena hilang/merubah identitas SIM di Satpas Polres Landak meskipun SIM anda tidak diterbitkan oleh Satpas Polres Landak. Anda juga dapat memperpanjang/menerbitkan kembali karena hilang/merubah identitas SIM di Satpas diseluruh Indonesia. | |
PERSYARATAN MEMPERPANJANG/MENERBITKAN KEMBALI KARENA HILANG/MERUBAH IDENTITAS |
Apakah untuk menerbitkan SIM baru ataupun memperpanjang SIM dapat diwakilkan oleh orang tua/saudara/keluarga/teman saya? | |
Tidak, anda harus datang langsung di Satpas Polres Landak dan tidak boleh diwakilkan. Silahkan lihat Alur/Mekanisme Pelayanan pada Link dibawah ini! | |
ALUR/MEKANISME PELAYANAN |
Apakah boleh saya menggunakan jasa Calo ataupun keluarga/teman/kenalan saya yang bertugas di Polres Landak untuk membuat SIM Baru atau memperpanjang SIM? | |
SANGAT TIDAK BOLEH! Jika ada Calo atau Personil Polres Landak yang menjanjikan atau menawarkan bantuan dalam proses Pelayanan di Satpas Polres Landak, anda dapat melaporkannya melalui SP4N Lapor ataupun WA Dumas Polres Landak pada Link dibawah ini. | |
LAPORKAN! |
Anda dapat juga melapor via WhatsApp Dumas Polres Landak dengan cara Klik Disini atau Scan Barcode Dibawah Ini